FORUM TAX CENTER DAN PELEPASAN RELAWAN PAJAK OLEH DJP KANWIL DIY | Program Studi Akuntansi UPN Veteran Yogyakarta
Our Blog post image goes here

Rabu, 10 November 2021 telah diselenggarakan forum tax center dan pelepasan relawan pajak wilayah DIY oleh DJP Kanwil DIY. Forum tax center ini diadakan dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Kanwil DJP DIY dengan tax center dilingkungan Kanwil DJP DIY, terdapat 8 tax center yang telah bergabung dengan Kanwil DJP DIY terdiri dari :

  1. Tax Center Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
  2. Tax Center Universitas Negeri Yogyakarta
  3. Tax Center STIE YKPN
  4. Tax Center Universitas Kristen Duta Wacana
  5. Tax Center Politeknik "API" Yogyakarta
  6. Tax Center Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
  7. Tax Center Universitas Mahakarya Asia
  8. Tax Center Universitas Janabadra

Pada forum tax center dan pelepasan relawan pajak DIY ini juga sekaligus memberikan kenang-kenangan dan penghargaan kepada para relawan pajak yang telah berpartisipasi dan berperan aktif menjalankan program relawan pajak 2021, penghargaan ini diberikan kepada 45 mahasiswa jurusan akuntansi yang terdaftar sebagai relawan pajak, yang diwakili oleh Mahasiswi Sukma Annisa S dan Lestari Dwi Utami.

Penghargaan Relawan Pajak juga diberikan kepada Dosen-dosen pendamping dari Tax center UPN "Veteran " Yogyakarta yang turut aktif mendamipingi selama proses program relawan pajak 2021 berlangsung.

Pemberian sertifikat penghargaan relawan pajak ini diserahkan oleh Kepala Kanwil DJP DIY bapak Yoyok Satiotomo kepada Ketua Tax Center UPN "Veteran " Yogyakartaibu DRA. Sri Luna Murdianingrum, M.Si., Ak dan kepada 6 Dosen UPN "Veteran " Yogyakarta yang terdiri dari:

  • Dr.Zuhrotun, M.Si., Ak., CRP
  • Sucahyo Heriningsih, M.Si., Ak., CA
  • Dr. Hiras Pasaribu, M.Si., Ak., CA
  • Marita, M.Si., Ak., CA
  • Lita Yulita, M.Si., Ak., CA
  • Indra Kusumawardani, M.Sc., Ak

Tidak hanya itu agenda kegiatan Forum Tax Center Dan Pelepasan Relawan Pajak DIY ini juga dimanfaatkan Kanwil DJP DIY untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai perturan perundang-undangan pajak yang baru saja di sah kan pada tanggal 29 Oktober 2021 yaitu undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).